Wednesday, 7 December 2016

Mengenal Asuransi dan Manfaatnya

Melihat maraknya asuransi di zaman modern. Maka asuransi merupakan sudah menjadi kebutuhan yang menjadi pergantian atas kerugian yang di tanggung oleh perusahaan asuransi. Tentu setiap orang masih bingung dengan asuransi, dan untuk lebih jelasnya dalam mengenal asuransi dan manfaatnya simak penjelasan tersebut.

Definisi Asuransi
Defenisi (perumusan otentik) dari asuransi termuat dalam Pasal 246 KUHD, yang berbunyi Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung  mengikatkan  dirinya  kepada  seorang  tertanggung,  dengan  menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Meskipun dalam definisi tersebut di atas, seolah-olah hanya terdapat satu pihak saja yaitu penanggung yang terikat, tetapi jika diselami maksud sebenarnya dari perumusan itu, maka pihak tertanggung juga terikat untuk melakukan sesuatu terhadap pihak lain. Dari pengertian asuransi yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD itu, Wirjono Prodjodikoro menyimpulkan bahwa ada 3 unsur dalam asuransi yaitu :
Unsur ke 1 : Pihak terjamin (verzekerde), berjanji membayar uang premi kepada penjamin (verzekeraar), sekaligus atau berangsur-angsur.
Unsur ke 2 : Pihak penjamin (verzekeraar) berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak terjamin (verzekerde) sekaligus atau berangsur-angsur apabila terlaksana unsur ke 3.
Unsur ke 3 : Suatu peristiwa yang semula belum jelas akan terjadi.

Rumusan yang diberikan oleh pasal 246 KUHD di atas adalah pengertian asuransi secara umum. Pasal 246 KUHD ini belum memberikan pengertian yang lengkap, karena lebih menekankan pada asuransi kerugian saja, sedangkan pengertian asuransi jiwa atau sejumlah uang tidak tercukup didalamnya oleh karena itu dalam UU.No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian diberikan suatu defenisi yang lebih lengkap, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 yaitu Asuransi atau pertanggung adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada penanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atau meninggalkan atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Seperti  dengan  perjanjian-perjanjian  pada  umumnya,  maka  transaksi  yang  terjadi antara penanggung dengan tertanggung harus memenuhi syarat tersebut (Pasal 1320 KUH Perdata). Dan apabila ini telah terjadi maka kedua belah pihak mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
Kalau  Pasal  1321  KUH  Perdata  menentukan  bahwa  tiada  kata  sepakat  yang  sah apabila kesepakatan itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Maka khusus bagi perjajian asuransi syarat-syarat tersebut masih dirasakan kurang, sehingga oleh Pasal 251 KUHD masih dipertegas lagi dengan mengatakan : bahwa tertanggung harus memberikan keterangan yang benar dan jujur, dan apabila ada hal-hal yang disembunyikannya menyebabkan perjajian batal. Ketentuan ini berlaku untuk semua perjajian asuransi dengan tujuan untuk melindungi pihak penanggung.

Manfaat dari asuransi yang bersifat Islam, seperti asuransi syariah adalah:
1. Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
2. Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
3. Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
4. Meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
5. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi dapat dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
7. Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat mereka tidak dapat berfungsi (bekerja).
Sedangkan secara umum tujuan asuransi yaitu “untuk mengalih resiko yang semula ada pada pihak pemilik kepada pihak asuransi yang bersedia menerima resiko tersebut, dengan resiko dimaksud suatu kemungkinan tertimpa suatu kerugian.”  Sebagai sebuah perusahaan, melalui asuransi perusahaan dapat menghimpun dana dari masyarakat dan menginvestasikannya untuk kepentingan bisnis yang membeikan keuntungan.

Prudential


Prudential Plc merupakan perusahaan jasa keuangan terkemuka asal Inggris yang berdiri sejak tahun 1848. Grup prudential memiliki posisi yang kuat pada 3 pasar tersebar dan paling menguntungkan di dunia, yaitu Inggris Raya, Amerika Serikat, dan Asia.
Di Indonesia PT. Prudential life Assurance (Prudential Indonesia) didirikan pada tahun 1995, adalah “bagian dari prudential Plc. Sebuah grup perusahaan jasa keuangan internasional terkemuka dari Inggris yang mengelola dana”,  dengan menggabungkan pengalaman Internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis local, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Kemudian meluncurkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link) pertamanya di tahun 1999. Prudential Indonesia merupakan pemimpin pasar untuk produk tersebut di Indonesia. Di samping itu, Prudential Indonesia juga menyediakan berbagai produk yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi setiap kebutuhan para nasabahnya di Indonesia. Prudential Indonesia memiliki 7 kantor pemasaran, yaitu : di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan dan Batam.
Dengan berdirinya Asuransi Prudential  , lembaga ini ingin mencerminkan kepada masyarakat bahwa asuransi berbasis syari’ah ini lain dari asuransi lainnya, dimana asuransi ini menjalankan transaksi ekonomi secara Islam.
Keberadaan Asuransi Prudential   ini di mata masyarakat bertujuan :
a. Asuransi Prudential   ingin mengajukan asuransi syari’ah yang berbobot di dunia dan akhirat.
b. Asuransi Prudential   merupakan suatu usaha yang bersifat saling tolong menolong.
c. Asuransi Prudential   mengembangkan akad mudhrabah.
d. Asuransi Prudential   jauh dari praktek riba, maisir, dan gharar.
e. Asuransi Prudential   memperluas lapangan kerja baru.
Dalam kehidupan banyak persoalan yang akan kita hadapi, kita hanya bisa berencana kepada Allah yang menentukannya untuk mendapatkan kepastian dan keamanan dalam mengurangi setiap kesulitan tersebut maka Asuransi Prudential   hadir sebagai penompang dalam pertanggungannya sebagai berikut :
a. Masa kerja produktif, prestasi gemilang dan keberhasilan usaha adalah tujuan anda dimasa kerja produktif.
b. Pernikahan, pernikahan yang berkah, salah satu saat penting dalam hidup yang anda dambakan.
c. Kelahiran anak, kelahiran buah hati anda, titipan Allah SWT, adalah kebahagian yang tidak bernilai.
d. Pendidikan anak, untuk buah hati mewujudkan impian hari depan mereka.
e. Masa pension, nikmati masa pension anda persiapkan saat dini.

Unit link Asuransi Prudential   mempunyai “PRUsyari’ah Prudential dalam pelaksanaan yang telah direkomendasi sesuai dengan ketentuan fawa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia”.
Dewan ini yang bertanggung jawab untuk mengawasi operasional asuransi Prudential ini. Kantor cabang ini ialah kantor yang kedua setelah di Banda Aceh.
Hingga sejauh ini link Asuransi Prudential   adalah asuransi yang dominan diminati oleh masyarakat karena proses pelaksanaannya sesuai ketentuan syari’ah sehingga banyak orang yang ingin jadi nasabahnya.

Tujuan asuransi Prudential Sebagai suatu lembaga yang bergerak di bidang ekonomi dan pembiayaan umat, “Asuransi Prudential   ingin menjalankan usaha investasi sesuai dengan syari’ah dan juga memberikan proteksi depada para nasabahnya disaat terkena musibah”.  Para peserta sama-sama memberikan perlindungan apabila ada diantara mereka tertimpa musibah sebagai solidaritas social untuk saling melindungi satu sama lain.